Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 | REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI telah menemukan indikasi bahwa seorang prajurit TNI aktif terlibat dalam dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun 2025–2026. Kasus ini mengemuka setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa meskipun terdapat dugaan keterlibatan seorang Kolonel berinisial BU dalam kasus ini, proses hukum tidak dapat dilanjutkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena statusnya sebagai prajurit aktif.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Dugaan korupsi ini berfokus pada program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat.
- Kolonel BU terlibat dalam tata kelola program tersebut yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses hukum atas prajurit TNI aktif harus melalui mekanisme tertentu yang mengacu pada peraturan militer.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Ke depan, penting bagi instansi terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap program-program pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.




