Komisi II DPR Sebut Putusan MK Soal Keterisian 30 Persen Caleg Perempuan Berikan Kepastian Hak Politik
Komisi II DPR Sebut Putusan MK Soal Keterisian 30 Persen Caleg Perempuan Berikan Kepastian Hak Politik

Komisi II DPR Sebut Putusan MK Soal Keterisian 30 Persen Caleg Perempuan Berikan Kepastian Hak Politik

Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan keberlakuan kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dalam pemilihan umum. Komisi menilai keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi hak politik perempuan dan menjadi langkah penting menuju kesetaraan gender di kancah politik Indonesia.

Keputusan MK yang dirilis pada akhir tahun lalu menolak beberapa upaya hukum yang menantang keberlakuan kuota perempuan. Putusan tersebut menegaskan bahwa partai politik wajib menempatkan minimal tiga puluh persen calon perempuan pada daftar calon legislatif (DCT) untuk pemilu mendatang.

Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh Komisi II DPR:

  • Kuota 30 persen harus dipenuhi secara proporsional di semua tingkat pemilihan, mulai dari DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.
  • Partai politik yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan hak untuk mengajukan daftar calon.
  • Penerapan kuota diharapkan meningkatkan representasi perempuan dalam lembaga legislatif dan memperkuat partisipasi politik gender.

Komisi II DPR menambahkan bahwa kepastian hukum dari keputusan MK akan mempermudah proses verifikasi dan penetapan caleg perempuan oleh KPU. Selain itu, komisi berharap partai politik dapat melakukan seleksi calon perempuan yang kompeten, sehingga kuota tidak hanya menjadi angka formal tetapi juga menghasilkan kualitas representasi yang tinggi.

Para pengamat politik menilai bahwa keputusan MK serta dukungan Komisi II DPR dapat mempercepat pencapaian target kesetaraan gender yang telah lama menjadi agenda reformasi politik. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap implementasi kuota agar tidak terjadi manipulasi atau pencapaian kuota secara simbolik.

Ke depan, Komisi II DPR berencana mengadakan serangkaian rapat kerja dengan KPU, partai politik, serta organisasi perempuan untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan kuota. Upaya tersebut diharapkan dapat menjamin bahwa hak politik perempuan terlindungi secara menyeluruh dan berkelanjutan.