Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyampaikan bahwa hampir seluruh hasil kerja Tim Reformasi Polri telah dirangkum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang disusun. Penyusunan tersebut merupakan langkah lanjutan dari upaya reformasi kepolisian yang diinisiasi sejak awal tahun ini.
Ketua Tim Reformasi Polri, Habibrokhman, menegaskan bahwa keluhan utama masyarakat terhadap kinerja kepolisian berpusat pada potensi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum acara pidana. Menurutnya, “inti keluhan masyarakat adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana sudah masuk”.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam rangkuman tersebut:
- Peningkatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, termasuk jaminan atas proses penahanan yang transparan.
- Pembatasan wewenang penyidik dalam melakukan tindakan penyitaan dan penahanan tanpa persetujuan hakim.
- Penguatan mekanisme pengawasan internal Polri melalui unit pengawasan independen.
- Penetapan sanksi administratif bagi aparat yang melanggar prosedur hukum acara pidana.
- Pembentukan lembaga mediasi antara polisi dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa secara non‑litigasi.
Komisi III DPR menilai bahwa integrasi hasil kerja tim reformasi ke dalam KUHAP baru akan memperkecil ruang gerak praktik kesewenang-wenangan dan meningkatkan akuntabilitas kepolisian. Anggota komisi menambahkan bahwa draft tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno dan diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang‑undang.
Pihak kepolisian menyambut baik inisiatif tersebut, namun mengingat perlunya penyesuaian operasional, mereka meminta adanya sosialisasi yang intensif kepada seluruh anggota Polri. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menilai langkah ini sebagai sinyal positif bagi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.




