Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja pekan ini menyampaikan rekomendasi kepada kepolisian agar Komisaris Hanania Travel, Hanania Yusuf, dijadikan tersangka dalam penyelidikan yang tengah berjalan. Rekomendasi tersebut muncul setelah komisi mengkaji temuan awal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan travel milik Hanania.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan dalam pernyataan tersebut:
- Komisi III menilai bukti-bukti awal, termasuk dokumen pengadaan dan laporan audit, menunjukkan indikasi kuat adanya praktik tidak wajar dalam penunjukan dan pembayaran jasa travel.
- Habiburokhman menekankan pentingnya penyidikan yang transparan dan akuntabel, serta meminta aparat kepolisian untuk mempercepat proses hukum demi kepentingan publik.
- Komisi meminta agar pihak kepolisian memberikan klarifikasi tertulis mengenai tahapan penyelidikan, termasuk apakah terdapat saksi atau tersangka lain yang terlibat.
- Jika terbukti melakukan pelanggaran, komisi mengusulkan agar Hanania Yusuf dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Komisi III DPR, yang membawahi urusan hukum, HAM, dan keamanan, berperan aktif mengawasi kasus-kasus yang berpotensi merusak integritas institusi publik. Rekomendasi ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberi sinyal bahwa penyalahgunaan jabatan tidak akan ditoleransi.
Polisi masih dalam tahap pengumpulan bukti lebih lanjut dan belum memberikan pernyataan resmi mengenai status tersangka Hanania Yusuf. Masyarakat dan pengamat politik menunggu perkembangan selanjutnya, terutama mengenai kemungkinan penetapan tersangka dan langkah hukum yang akan diambil.




