Komisi VII DPR Tekan Lembaga Penyiaran Pemerintah untuk Koreksi Hoaks Setiap Pekan
Komisi VII DPR Tekan Lembaga Penyiaran Pemerintah untuk Koreksi Hoaks Setiap Pekan

Komisi VII DPR Tekan Lembaga Penyiaran Pemerintah untuk Koreksi Hoaks Setiap Pekan

Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, pada rapat Komisi VII yang berlangsung baru-baru ini menyoroti pentingnya peran lembaga penyiaran pemerintah dalam memerangi penyebaran hoaks. Ia menuntut tiga lembaga penyiaran milik negara—TVRI, RRI, dan Lembaga Penyiaran Publik—untuk secara rutin mengoreksi informasi yang tidak akurat setidaknya satu kali dalam seminggu.

Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus berita palsu yang beredar melalui siaran televisi, radio, serta platform digital, yang berpotensi menimbulkan kepanikan dan memengaruhi opini publik. Komisi VII menekankan bahwa lembaga penyiaran publik memiliki tanggung jawab khusus karena dibiayai dari anggaran negara dan menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat.

  • TVRI diminta menyiapkan segmen khusus dalam program berita harian untuk menanggapi hoaks yang teridentifikasi.
  • RRI diharapkan menambahkan slot waktu dalam siaran pagi dan siang guna memberikan klarifikasi cepat.
  • Lembaga Penyiaran Publik lainnya, termasuk layanan streaming milik pemerintah, harus menyajikan faktualitas melalui platform daring secara berkala.

Komisi VII juga mengusulkan pembentukan tim verifikasi internal di masing‑masing lembaga penyiaran, yang terdiri dari jurnalis senior, pakar komunikasi, dan ahli teknologi informasi. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Media Siber (BPSN) untuk memastikan keakuratan data sebelum disiarkan kembali.

Jika rekomendasi ini diterima, DPR berencana mengeluarkan regulasi yang mewajibkan laporan koreksi hoaks secara tertulis setiap akhir pekan, yang nantinya akan dipublikasikan di portal resmi lembaga penyiaran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, menurunkan tingkat penyebaran informasi palsu, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap media penyiaran milik negara.