Frankenstein45.Com – 17 Juni 2026 | Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan terhadap usulan penyesuaian anggaran tahun 2027 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag). Penambahan anggaran tersebut mencapai Rp41,8 triliun, menambah total alokasi dana Kemenag untuk tahun anggaran mendatang.
Keputusan diambil dalam rapat komisi yang berlangsung pada tanggal 16 Juni 2026, di mana para anggota komisi membahas urgensi peningkatan dana untuk mendukung program-program utama kementerian, antara lain pembangunan infrastruktur masjid, peningkatan layanan keagamaan, serta program pendidikan agama.
Berikut poin-poin penting yang dibahas dalam rapat:
- Peningkatan alokasi untuk pembangunan dan renovasi masjid di seluruh Indonesia.
- Pengembangan layanan digital bagi umat, termasuk aplikasi mobile untuk informasi jadwal sholat dan zakat.
- Peningkatan dana bagi lembaga pendidikan agama, baik formal maupun non‑formal.
- Penyediaan bantuan sosial berbasis keagamaan bagi masyarakat rentan.
Anggaran tambahan ini diharapkan dapat menutup kesenjangan antara kebutuhan operasional Kemenag dengan alokasi dana sebelumnya. Anggota Komisi VIII, Irwan Jaya, menyatakan bahwa “penambahan dana ini sangat penting untuk memastikan pelayanan keagamaan yang merata dan mendukung program digitalisasi yang sedang gencar dijalankan.”
Proses persetujuan anggaran melibatkan tahapan evaluasi teknis oleh Bappenas, peninjauan oleh Komisi VIII, dan akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Dengan persetujuan ini, Kemenag dapat melaksanakan rencana strategisnya tanpa harus menunda atau mengurangi skala program yang telah direncanakan.
Secara keseluruhan, penambahan anggaran sebesar Rp41,8 triliun mencerminkan komitmen legislatif untuk memperkuat peran Kementerian Agama dalam membangun infrastruktur keagamaan, meningkatkan layanan digital, serta memperluas jangkauan bantuan sosial berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.




