Frankenstein45.Com – 05 Juli 2026 |
Komisi XI DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Finansial Inklusif (PFII) dibawa ke paripurna pada 21 Juli. RUU tersebut juga ditargetkan bisa disahkan sebagai Undang-Undang dalam waktu tiga bulan, yakni pada periode Juni hingga Agustus 2026. Dengan disahkannya RUU PFII, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih luas dan inklusif.
Baca juga:
Baca juga:




