Frankenstein45.Com – 14 Juni 2026 | Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya modernisasi sistem keimigrasian Indonesia dengan mengusulkan digitalisasi yang terintegrasi mulai dari kantor pusat hingga kantor wilayah.
Anggota Komisi XIII, Marinus Gea, dalam rapat kerja pada tanggal tertentu menyampaikan bahwa sistem yang masih berbasis manual menyebabkan proses permohonan visa, izin tinggal, dan paspor menjadi lambat serta rawan praktik korupsi. Ia menuntut adanya platform digital terpadu yang dapat menghubungkan seluruh unit imigrasi secara real‑time.
Beberapa poin utama yang diusulkan meliputi:
- Pembuatan satu basis data nasional yang dapat diakses oleh semua kantor imigrasi.
- Implementasi layanan daring untuk permohonan visa, perpanjangan izin tinggal, dan pembuatan paspor.
- Integrasi dengan sistem kepolisian, bea cukai, dan kementerian terkait untuk verifikasi data.
- Penggunaan teknologi biometrik seperti sidik jari dan pengenalan wajah untuk meningkatkan keamanan.
- Penerapan sistem pelaporan otomatis untuk memantau progres permohonan secara transparan.
Komisi berencana mengadakan dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Imigrasi dalam beberapa minggu ke depan. Target jangka pendek adalah penyusunan rancangan regulasi digital yang dapat disahkan dalam rapat paripurna tahun ini, sementara target jangka menengah adalah peluncuran pilot sistem di lima wilayah utama pada tahun 2025.
| Aspek | Sistem Manual | Sistem Digital Terintegrasi |
|---|---|---|
| Waktu proses (hari) | 30–45 | 5–7 |
| Biaya administrasi | Rendah, namun biaya tersembunyi karena perantara | Transparan, berkurang 40% |
| Risiko korupsi | tinggi | rendah |
Dengan langkah digitalisasi ini, diharapkan layanan keimigrasian menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat diakses oleh seluruh warga negara serta pendatang asing, sekaligus meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang mengedepankan inovasi dalam pelayanan publik.




