Komnas HAM Soroti Putusan PTUN Jakarta atas Peristiwa Mei 98, Peringatkan Potensi Penutupan Kebenaran
Komnas HAM Soroti Putusan PTUN Jakarta atas Peristiwa Mei 98, Peringatkan Potensi Penutupan Kebenaran

Komnas HAM Soroti Putusan PTUN Jakarta atas Peristiwa Mei 98, Peringatkan Potensi Penutupan Kebenaran

Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi dengan tegas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyangkut peristiwa Mei 1998. Menurut Komnas HAM, putusan tersebut berisiko menutup fakta-fakta penting terkait pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa tersebut.

Dalam pernyataan resmi, Komnas HAM menekankan bahwa putusan PTUN tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penyelidikan menyeluruh. Mereka meminta Kejaksaan Agung untuk segera membuka kembali penyidikan secara lengkap, guna memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa poin penting yang disorot oleh Komnas HAM antara lain:

  • Putusan PTUN dapat membatasi akses korban dan keluarga korban untuk memperoleh kebenaran.
  • Penutupan fakta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
  • Perlu adanya penyelidikan independen yang mencakup seluruh aspek kejadian Mei 1998, termasuk dugaan keterlibatan aparat keamanan.

Peristiwa Mei 1998 dikenal sebagai salah satu episode kelam dalam sejarah Indonesia, di mana ribuan warga, terutama dari kelompok minoritas, mengalami kekerasan, penjarahan, dan pembunuhan. Meski telah lewat lebih dari dua dekade, tuntutan keadilan masih menguat, terutama dari korban dan organisasi HAM.

Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan langkah krusial untuk mengembalikan rasa keadilan bagi para korban. Mereka berharap keputusan Kejaksaan Agung selanjutnya dapat membuka kembali jalur penyelidikan yang sebelumnya terhambat, serta menghindari potensi penutupan kebenaran yang dapat merusak proses rekonsiliasi nasional.