Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Kementerian Peradilan (Pigai) untuk membentuk tim asesor yang akan menilai aktivis dalam rangka menilai kelayakan mereka mendapatkan perlindungan atau pendampingan. Menurut Komnas HAM, rancangan tersebut rawan menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengurangi independensi penilaian.
Usulan tim asesor ini muncul dalam rangka menanggapi meningkatnya jumlah aktivis yang melaporkan ancaman, intimidasi, atau pelanggaran hak asasi. Pemerintah berargumen bahwa dengan adanya asesor independen, proses verifikasi kasus dapat dipercepat dan lebih terstruktur.
Namun Komnas HAM menilai bahwa mekanisme tersebut belum mempertimbangkan aspek transparansi dan akuntabilitas. Berikut beberapa poin utama yang disampaikan Komnas HAM:
- Ketidaktergantungan: Anggota tim asesor yang ditunjuk oleh pemerintah berpotensi memiliki hubungan profesional atau pribadi dengan institusi keamanan, sehingga sulit menjamin netralitas.
- Pengawasan internal: Tidak ada mekanisme pengawasan independen yang memadai untuk memeriksa keputusan tim asesor.
- Risiko stigmatisasi: Aktivis yang dinilai tidak layak dapat menghadapi stigma tambahan, memperparah situasi mereka.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya melibatkan lembaga sipil, akademisi, dan perwakilan aktivis dalam proses penetapan kriteria asesmen. Sebagai alternatif, Komnas HAM mengusulkan pembentukan forum multistakeholder yang bersifat konsensus untuk menilai kasus-kasus hak asasi manusia.
Berikut rangkuman posisi masing-masing pihak dalam bentuk tabel:
| Pihak | Posisi | Alasan Utama |
|---|---|---|
| Kementerian Peradilan (Pigai) | Mendukung pembentukan tim asesor | Ingin mempercepat verifikasi kasus aktivis |
| Komnas HAM | Menolak usulan | Khasiat konflik kepentingan dan kurangnya independensi |
| Aktivis & LSM | Wary | Takut proses menjadi politisasi dan menambah beban |
Jika saran Komnas HAM diabaikan, potensi konflik kepentingan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus hak asasi manusia. Sebaliknya, mengadopsi rekomendasi Komnas HAM dapat memperkuat legitimasi mekanisme perlindungan aktivis dan menegaskan komitmen negara terhadap prinsip non‑diskriminasi.
Keputusan akhir mengenai pembentukan tim asesor masih dalam proses pembahasan di tingkat kementerian. Namun tekanan dari organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil diperkirakan akan terus memengaruhi arah kebijakan tersebut.




