Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Medsos bagi Personel Polri saat Bertugas
Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Medsos bagi Personel Polri saat Bertugas

Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Medsos bagi Personel Polri saat Bertugas

Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungan terhadap keputusan Markas Besar Polri yang melarang seluruh personel kepolisian melakukan siaran langsung atau live streaming melalui media sosial ketika sedang menjalankan tugas. Keputusan ini diambil untuk menjaga profesionalitas, keamanan, serta melindungi integritas operasi kepolisian.

Larangan tersebut mencakup semua platform media sosial, termasuk yang berbasis video seperti Instagram Live, TikTok, dan YouTube. Menurut pernyataan Kompolnas, penyebaran gambar atau video secara real time dapat menimbulkan risiko kebocoran taktik, mengganggu proses penyidikan, serta menimbulkan persepsi publik yang keliru.

  • Tujuan utama: memastikan operasi kepolisian tidak terganggu oleh tekanan publik atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
  • Keamanan personil: menghindari potensi ancaman atau serangan terhadap anggota yang terlihat secara langsung di media sosial.
  • Etika kerja: menegakkan standar profesionalisme dengan menahan diri dari tindakan yang dapat dianggap mengeksploitasi situasi tugas.

Kompolnas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan melindungi kepentingan umum serta menjaga kredibilitas institusi kepolisian. Seluruh anggota Polri diharapkan mematuhi aturan ini dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Implementasi larangan akan dipantau secara internal, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.