Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Organisasi KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) kembali mengkritik keras proses penyelidikan internal TNI atas serangan penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus pada akhir Maret 2026. Menurut pernyataan yang disampaikan oleh sejumlah juru bicara KontraS pada sidang Mahkamah Konstitusi, Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI belum melakukan pemeriksaan yang transparan, sekaligus menolak temuan resmi oditurat militer yang menyebutkan motif pribadi sebagai alasan tindakan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Pada 23 Maret 2026, Andrie Yunus, aktivis yang dikenal aktif menolak kebijakan militer, menjadi korban penyiraman air keras di sebuah ruang publik di Jakarta. Dua orang terekam dalam CCTV saat melancarkan aksi, namun penyelidikan selanjutnya mengungkapkan kemungkinan keterlibatan lebih dari empat pelaku, bahkan hingga enam belas orang, yang berkoordinasi secara terstruktur sebelum aksi.
Tuntutan dan Analisis KontraS
Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, menegaskan bahwa motif balas dendam pribadi tidak dapat menjelaskan sifat terorganisir dari serangan tersebut. “Jika memang hanya dendam pribadi, mengapa ada rencana terstruktur, koordinasi, dan bahkan pengintaian sebelumnya?” ujarnya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Ia menambahkan bahwa tim advokasi KontraS telah mengamankan rekaman CCTV yang menunjukkan tidak hanya dua pelaku di lapangan, tetapi juga adanya peran pendukung lain yang belum teridentifikasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menambahkan bahwa penyelidikan internal Puspom dinilai rawan konflik kepentingan karena berada dalam struktur militer yang sama dengan para pelaku. “Proses hukum yang berjalan di dalam militer tidak sesuai dengan komitmen awal TNI untuk mengungkap kasus ini secara akuntabel dan transparan,” ujarnya pada Selasa (7/4/2026) di kantor KontraS, Jakarta Pusat.
Kritik Terhadap Puspom TNI
- Identitas empat prajurit TNI yang diduga terlibat belum diumumkan ke publik.
- Temuan oditurat militer yang menyebutkan motif dendam pribadi dianggap tidak berdasar oleh KontraS.
- Investigasi KontraS menemukan indikasi keterlibatan hingga 16 orang, termasuk unsur intelijen BAIS yang mengalami pergantian jabatan menjelang penyelidikan.
- Penanganan kasus dianggap lambat; 33 hari telah berlalu tanpa ada perkembangan signifikan.
- Konten solidaritas di media sosial dilaporkan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, menambah tuduhan intimidasi.
Impak Hukum dan Tuntutan Akuntabilitas
KontraS menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang dapat mengumpulkan bukti tanpa intervensi militer. Mereka menekankan prinsip command responsibility, di mana atasan di Badan Intelijen Strategis (BAIS) dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti mengetahui dan mengizinkan tindakan pelanggaran hak asasi manusia oleh bawahannya.
Selain itu, KontraS menyoroti kurangnya pengusutan terhadap aktor intelektual yang diyakini berada di balik koordinasi operasional. “Kami belum menemukan motif pasti, namun bukti rekaman dan pola komunikasi menunjukkan adanya perencanaan yang matang,” kata Yahya. Ia menambahkan bahwa tanpa penyelidikan menyeluruh, risiko berulangnya aksi intimidasi terhadap aktivis dan jurnalis akan tetap tinggi.
Reaksi Pemerintah dan Militer
Pihak TNI melalui juru bicara Puspom menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur militer dan bahwa identitas pelaku akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai. Namun, tidak ada jadwal pasti yang diberikan, sehingga menimbulkan kritik tajam dari KontraS dan masyarakat sipil.
Kesimpulan
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi simbol kegagalan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum militer di Indonesia. Dengan tuduhan keterlibatan lebih dari empat pelaku, dugaan operasi terstruktur, serta penolakan temuan oditurat resmi, KontraS menuntut langkah konkret: pembentukan tim independen, pengungkapan identitas pelaku, dan penegakan prinsip command responsibility. Jika tidak segera ditangani, kasus ini berpotensi memperburuk persepsi impunitas di kalangan aparat keamanan dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.







