Frankenstein45.Com – 15 Juni 2026 | Dalam Sidang ke-114 Konferensi Perburuhan Internasional (ILO), para delegasi menyetujui Konvensi Nomor 193 yang mengatur standar kerja layak bagi pekerja di ekonomi platform digital. Konvensi ini menegaskan hak-hak dasar pekerja gig, termasuk upah yang adil, jaminan sosial, keamanan kerja, dan perlindungan dari diskriminasi.
Setelah pengesahan tersebut, pemerintah Indonesia mendapat dorongan kuat untuk segera menyesuaikan peraturan perundang‑undangan nasional agar selaras dengan standar ILO. Saat ini, Indonesia masih dalam proses merumuskan Undang‑Undang yang dapat menjamin hak‑hak pekerja platform, seperti driver ojek online, pengemudi ridesharing, dan pekerja lepas digital.
Poin utama Konvensi 193:
- Menetapkan definisi pekerjaan di platform digital sebagai bentuk kerja layak.
- Mewajibkan penyedia platform memberikan kontrak yang jelas, upah minimum, dan jaminan sosial.
- Menjamin hak cuti, perlindungan kesehatan, dan prosedur penyelesaian sengketa.
- Mendorong dialog sosial antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan platform.
Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti hasil konvensi tersebut. Namun, proses legislasi masih menghadapi tantangan, antara lain koordinasi antar kementerian, penyesuaian regulasi yang sudah ada, serta resistensi dari beberapa pelaku industri yang mengkhawatirkan beban biaya tambahan.
Beberapa langkah yang diproyeksikan meliputi:
- Penyusunan Rancangan Undang‑Undang yang mengintegrasikan ketentuan konvensi ILO.
- Konsultasi publik dengan serikat pekerja, asosiasi platform, dan organisasi masyarakat sipil.
- Pembentukan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum khusus bagi pelanggaran hak pekerja platform.
- Penguatan lembaga jaminan sosial untuk mencakup pekerja lepas digital.
Jika undang‑undang tersebut segera disahkan, Indonesia akan berada di barisan negara yang memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja ekonomi digital, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi perusahaan platform.
Pengesahan Konvensi 193 menjadi momentum penting bagi reformasi ketenagakerjaan di era digital, dan diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha dalam ekosistem platform.




