Frankenstein45.Com – 14 April 2026 | Baru-baru ini muncul laporan mengenai dugaan tindakan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menurut data yang dihimpun, sebanyak 20 mahasiswi dan 7 dosen dilaporkan menjadi korban.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui pernyataan yang disampaikan oleh Timotius, seorang aktivis mahasiswa yang menuntut penanganan yang transparan dan sesuai prosedur. Ia mengharapkan pihak Universitas Indonesia, khususnya FH UI, Satgas Penanganan Pengaduan Kekerasan Seksual (PPKS) UI, serta Dewan Guru Besar UI dapat menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh.
- Jumlah korban: 20 mahasiswi dan 7 dosen.
- Pihak yang diminta menindaklanjuti: UI, Fakultas Hukum, Satgas PPKS UI, Dewan Guru Besar UI.
- Harapan korban: Penyelidikan yang independen, perlindungan saksi, dan sanksi bagi pelaku.
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Fakultas Hukum UI | Menyediakan data, memfasilitasi proses internal, dan menjamin keamanan korban. |
| Satgas PPKS UI | Menerima laporan, melakukan penyelidikan awal, dan melaporkan hasil ke Dewan Guru Besar. |
| Dewan Guru Besar UI | Menilai temuan investigasi dan menentukan langkah disipliner. |
Pihak kampus belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jumlah korban atau identitas pelaku. Namun, tekanan publik dan media sosial semakin menguat, menuntut transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden serupa yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, menyoroti pentingnya kebijakan perlindungan yang kuat serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses.




