Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada hari ini mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai. Penetapan tersebut merupakan lanjutan dari penyelidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
- Suspect A – mantan pejabat di unit pengelolaan BBM nontunai;
- Suspect B – pengusaha teknologi pembayaran elektronik yang menyediakan platform transaksi;
- Suspect C – akuntan yang mengatur pencatatan keuangan fiktif;
- Suspect D – staf operasional yang menangani proses verifikasi transaksi.
Penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka melakukan kolusi dengan cara memanipulasi data transaksi, mengubah kode otorisasi, serta menutup-nutupi aliran dana melalui rekening luar negeri. Selain itu, terdapat indikasi pemberian gratifikasi kepada pejabat terkait untuk memperlancar proses persetujuan kerja sama.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi yang telah menjadi sorotan publik. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pembayaran nontunai, serta meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan distribusi BBM.
Selanjutnya, keempat tersangka akan menjalani proses penyidikan lanjutan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kortastipidkor juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dana publik, khususnya dalam bidang energi, demi menjaga akuntabilitas dan integritas negara.




