Frankenstein45.Com – 15 Juni 2026 | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan bahwa pemerintah menghargai kebebasan pers dalam melaporkan demonstrasi mahasiswa yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 15 Juni 2026, di Jakarta.
Ketua KPI, Jusuf Hidayat, menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi. Ia menekankan bahwa peliputan aksi mahasiswa harus tetap objektif, akurat, dan tidak memihak, sekaligus menghormati norma hukum yang berlaku.
- Pers harus menyajikan fakta secara berimbang.
- Hindari penyebaran informasi yang dapat memicu kepanikan atau kekerasan.
- Berikan ruang bagi semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan pendapatnya.
KPI juga mengingatkan bahwa penyiaran yang melanggar etika jurnalistik dapat dikenai sanksi administratif sesuai Undang‑Undang Penyiaran. Namun, selama media melaporkan demo mahasiswa dengan prinsip-prinsip profesional, tidak ada intervensi yang akan dilakukan oleh regulator.
Pengamat media menilai pernyataan KPI ini sebagai upaya menyeimbangkan kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial. Mereka menyoroti bahwa demonstrasi mahasiswa yang terjadi di beberapa kampus utama, termasuk Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, telah menimbulkan beragam reaksi publik.
Dengan mengakui pentingnya kebebasan pers, pemerintah diharapkan dapat terus mendukung peran media sebagai watchdog, sekaligus memastikan bahwa penyampaian informasi tidak menimbulkan kerusakan sosial.




