Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memutuskan untuk menangguhkan masa penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, yang sebelumnya ditahan terkait dugaan korupsi kuota pendidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim medis KPK menyatakan bahwa kondisi kesehatan Yaqut memerlukan perawatan intensif, sehingga penahanan dapat memperburuk kondisi kesehatannya.
Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi:
- 12 Desember 2023: Yaqut ditangkap oleh KPK di kediamannya.
- 13 Desember 2023: KPK mengajukan dakwaan berupa dugaan penyalahgunaan kuota pendidikan.
- 20 Desember 2023: Tim medis KPK menemukan Yaqut mengalami gangguan pernapasan dan tekanan darah tinggi.
- 22 Desember 2023: KPK mengeluarkan surat penangguhan penahanan dengan catatan Yaqut menjalani perawatan di rumah sakit.
Pernyataan juru bicara KPK menegaskan bahwa penangguhan tidak berarti pembebasan, melainkan langkah sementara guna memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak atas kesehatan terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut mengungkapkan rasa terima kasih atas keputusan ini dan menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya di persidangan.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan KPK berjanji akan menyelesaikannya secepatnya setelah Yaqut dinyatakan fit untuk melanjutkan proses hukum.




