Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Kejaksaan Tinggi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penukaran uang valuta asing yang dilakukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidikan berfokus pada laporan kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan jaringan impor ilegal di wilayah DJC.
- Analisis alur masuknya mata uang asing ke dalam sistem perbankan.
- Penelusuran hubungan antara eks pejabat dengan pelaku usaha impor.
- Pemeriksaan dokumen bea masuk yang diduga dimanipulasi.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perpajakan dan kepabeanan.
Penyelidikan masih berlangsung, dan KPK berjanji akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas sistem kepabeanan Indonesia.




