Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Sidang Komisi Penyidikan (Kopid) KPK pada tanggal tertentu mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menerima aliran dana sebesar SGD 213.600 dari perusahaan logistik PT Blueray Cargo. Dana tersebut diduga merupakan suap yang terkait dengan proses impor barang tertentu.
KPK menanggapi temuan tersebut dengan menuntut penyelidikan lanjutan. Ketua KPK menyatakan bahwa setiap indikasi korupsi di lingkungan lembaga pemerintah harus ditangani secara tegas untuk menjaga kepercayaan publik.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi fokus penyelidikan:
- Identitas dan peran PT Blueray Cargo dalam rantai pasok impor.
- Detail aliran dana dari SGD 213.600 ke rekening pribadi Dirjen Bea Cukai.
- Apakah terdapat pejabat lain yang terlibat dalam proses persetujuan impor.
- Potensi kerugian negara akibat praktik suap tersebut.
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menuntut transparansi serta tindakan hukum yang tegas.




