Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding adanya dugaan penggalangan dana oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Menurut temuan sementara, sejumlah pegawai negeri diperkirakan mengumpulkan antara tiga hingga sepuluh juta rupiah untuk mendukung Syamsul Auliya, seorang tersangka yang tengah diselidiki dalam kasus korupsi.
Berikut poin‑poin utama yang diungkapkan KPK:
- Penggalangan dana dilakukan secara tertutup dan melibatkan beberapa pejabat daerah.
- Jumlah total dana yang terkumpul diperkirakan berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp10 juta.
- Syamsul Auliya sedang menjadi objek penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap.
- KPK telah menyiapkan langkah hukum terhadap ASN yang terlibat, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan.
Pihak kepolisian setempat juga telah memberikan keterangan pendukung, menyatakan bahwa ada indikasi aliran dana melalui rekening pribadi dan rekening kantor. KPK menegaskan bahwa tindakan penggalangan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu melanggar kode etik ASN serta Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reaksi masyarakat Cilacap beragam. Sebagian mengkritik keras praktik tersebut dan menuntut transparansi penuh, sementara kelompok lain meminta agar proses hukum dijalankan secara adil tanpa mempengaruhi layanan publik.
KPK menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang melibatkan pejabat publik, serta akan terus memperkuat mekanisme pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah.




