Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seorang pegawai PT Len Railway Systems (LRS) dengan inisial UL diduga menjadi pengumpul imbalan atas proyek kereta api yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penyidikan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya KPK menindak praktik korupsi di sektor infrastruktur transportasi.
KPK telah melakukan penelusuran jejak uang dan menemukan indikasi adanya transaksi tidak wajar yang melibatkan sejumlah perusahaan kontraktor. Penyelidikan lebih lanjut diarahkan pada:
- Pengecekan dokumen kontrak dan perubahan anggaran proyek.
- Penggalian bukti transfer ke rekening pribadi yang teridentifikasi.
- Wawancara saksi yang berada di lingkungan DJKA dan PT LRS.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian menanggapi temuan KPK dengan menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum dan menegakkan transparansi dalam setiap tahap proyek. Pihak DJKA juga berjanji akan melakukan audit internal untuk menilai potensi kerugian negara.
Jika terbukti, kasus ini dapat menambah daftar panjang kasus korupsi infrastruktur transportasi di Indonesia, yang sebelumnya mencakup skandal pembangunan kereta cepat dan proyek tol. KPK menegaskan bahwa pelaku akan dikenai sanksi pidana maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.




