KPK Duga Pengusaha Rokok Raup Keuntungan dari Suap Pita Cukai Ilegal
KPK Duga Pengusaha Rokok Raup Keuntungan dari Suap Pita Cukai Ilegal

KPK Duga Pengusaha Rokok Raup Keuntungan dari Suap Pita Cukai Ilegal

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyelidikan terkait dugaan praktik suap pada sektor rokok yang melibatkan pita cukai ilegal. Penyidik menyatakan bahwa sejumlah pengusaha rokok memperoleh keuntungan tidak sah melalui pembayaran suap kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Jakarta.

  • Suap dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas lain kepada petugas DJBC.
  • Pita cukai ilegal disalurkan melalui jaringan perantara yang menghubungkan pejabat bea cukai dengan produsen rokok.
  • Keuntungan yang dihasilkan dipertahankan dalam rekening pribadi atau perusahaan shell untuk mengaburkan jejak dana.

Investigasi KPK mencatat aliran dana yang mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur, dengan total nilai suap diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidik juga menyoroti dampak negatif terhadap penerimaan negara, mengingat sektor rokok menyumbang signifikan terhadap pajak cukai.

Pihak DJBC menolak tuduhan tersebut dan menyatakan akan bekerja sama penuh dengan KPK untuk membersihkan nama institusinya. Sementara itu, KPK telah menyiapkan surat perintah penahanan terhadap beberapa tersangka yang teridentifikasi dalam penyelidikan ini.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di bidang perpajakan dan bea cukai, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta transparansi dalam proses penerbitan pita cukai. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara.