BEM UI Desak Kampus Drop Out 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI
BEM UI Desak Kampus Drop Out 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI

BEM UI Desak Kampus Drop Out 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan tegas pada hari ini, menuntut pihak kampus agar menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap enam belas mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Kasus tersebut mencuat setelah beberapa korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang terjadi di lingkungan fakultas, memicu kemarahan mahasiswa dan publik. Menurut laporan internal, korban mengaku mengalami pemaksaan secara fisik maupun verbal, yang kemudian dilaporkan ke unit layanan pengaduan kampus.

BEM UI menegaskan bahwa penundukan (drop out) adalah langkah paling tegas untuk menegakkan akuntabilitas dan memberikan sinyal bahwa perilaku semacam itu tidak dapat ditoleransi di lingkungan akademik. Dalam pernyataan resmi, mereka menyampaikan empat poin utama yang harus dipenuhi oleh pihak universitas:

  • Penegakan sanksi drop out terhadap 16 mahasiswa yang dituduh.
  • Transparansi penuh dalam proses penyelidikan dan publikasi hasilnya.
  • Pemberian perlindungan serta dukungan psikologis bagi korban.
  • Pembentukan tim khusus yang independen untuk menangani kasus pelecehan seksual di kampus.

Pihak Fakultas Hukum UI menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan internal dan berkoordinasi dengan unit kebijakan kampus. Namun, BEM UI menilai respons tersebut belum memadai dan menuntut tindakan yang lebih cepat serta tegas.

Komunitas mahasiswa lain dan organisasi hak asasi manusia juga memberikan dukungan terhadap tuntutan BEM UI, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Sementara itu, pihak universitas diharapkan dapat menyampaikan keputusan akhir terkait sanksi dalam waktu dekat.