Frankenstein45.Com – 09 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi setelah menggeledah dua kediaman Ketua DPD PDI‑Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, pada 1 April 2026. Penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Bandung serta properti di Indrayu mengungkap keberadaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang disita dari ruang pribadi sang politisi.
Latihan Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Tim penyidik KPK menargetkan rumah Ono setelah istri politikus tersebut, Setyowati Anggraini Saputro, dipanggil sebagai saksi pada 7 April 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tunai ditemukan di kamar pribadi Ono dan kini berada dalam pengamanan penyidik. Hingga kini, asal‑usul uang tersebut belum dapat dipastikan, sehingga penyidik masih melakukan analisis lanjutan.
Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah barang berharga lainnya. Pengacara Setyowati, Parlindungan Sihombing, menegaskan bahwa barang‑barang tersebut merupakan materi penyidikan dan pihaknya sedang mengajukan permohonan pengembalian barang‑barang yang disita.
Kasus Suap Ijon Proyek yang Menjerat Bupati Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, yang menjerat sepuluh tersangka terkait dugaan suap proyek pemerintah daerah. Di antaranya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan seorang swasta bernama Sarjan diidentifikasi sebagai pemberi suap. Uang ratusan juta rupiah disita sebagai barang bukti pada saat itu.
Ono Surono, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat serta Ketua DPD PDI‑Perjuangan Jawa Barat, dipanggil sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan aliran dana yang terkait dengan proyek suap ijon. Meskipun muncul dugaan bahwa Ono menerima sejumlah uang dari Sarjan, penyidik belum menegaskan statusnya sebagai tersangka; ia masih berada pada posisi saksi.
Profil Politik dan Karier Ono Surono
Ono Surono lahir di Indramayu pada 24 Agustus 1974. Sebelum meniti karier politik, ia dikenal sebagai tokoh perikanan dengan pengalaman memimpin Koperasi Perikanan Laut Mina Sumitra, salah satu koperasi perikanan terbesar di Jawa Barat. Karier politiknya dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian naik menjadi anggota DPR RI pada Fraksi PDI‑Perjuangan dan berkiprah di Komisi IV yang membidangi pertanian, kelautan, perikanan, dan pangan.
Pada Pemilu 2024, Ono terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jabar 12, dan sejak 9 Oktober 2024 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Posisi strategisnya membuat nama Ono sering muncul dalam dinamika politik regional, termasuk dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
- KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan semua temuan akan diproses sesuai hukum.
- Pengacara setia keluarga Surono menolak mengungkap detail uang yang disita, menyatakan bahwa hal tersebut masuk dalam ranah penyidikan.
- Partai PDI‑Perjuangan belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status politik Ono pasca penggeledahan.
Penggeledahan ini menambah daftar kasus korupsi tingkat tinggi yang sedang diusut KPK pada 2026, mempertegas komitmen lembaga tersebut dalam menindak praktik suap ijon proyek yang dianggap merugikan keuangan daerah.
Dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai asal‑usul uang yang ditemukan serta peran tepat Ono dalam jaringan suap, penyidik diperkirakan akan memperluas penyelidikan ke jaringan keuangan dan pihak‑pihak terkait. Jika terbukti terlibat, konsekuensi hukum bagi politikus senior seperti Ono Surono dapat menjadi preseden penting bagi pemberantasan korupsi di tingkat provinsi.
Penggeledahan rumah politikus dan penyitaan uang tunai secara langsung menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi penggunaan dana politik dan integritas pejabat publik. Masyarakat menuntut proses hukum yang adil dan tegas, sementara KPK berupaya menyelesaikan penyidikan dengan data bukti yang kuat.




