Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi penggeledahan di kediaman Silmy Karim, mantan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, aparat KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Berikut rangkuman barang yang disita:
- 2 (dua) unit mobil sport bermerk mewah
- 10 (sepuluh) unit sepeda motor berbagai tipe
- Beberapa mata uang asing (valas) dalam jumlah signifikan
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Tim penyidik mencatat bahwa barang-barang yang disita merupakan aset yang diduga diperoleh secara tidak sah melalui penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tinggal bagi WNA.
Silmy Karim diketahui pernah menjabat sebagai pejabat di salah satu unit pemerintah yang menangani perizinan imigrasi. Menurut penyidik, ia diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai dan barang mewah sebagai imbalan atas penerbitan izin tinggal yang seharusnya tidak diberikan.
Setelah penyitaan, seluruh barang bukti akan diamankan di kantor KPK untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, penyidik berencana menginterogasi Silmy Karim serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Pihak KPK menegaskan komitmen untuk memberantas praktik korupsi di bidang perizinan imigrasi, mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkan terhadap keamanan dan kepercayaan publik.




