Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Jakarta – Berkas perkara dokter Richard Lee telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten. Pengalihan berkas menandai langkah selanjutnya, yakni persidangan yang diperkirakan akan dilangsungkan dalam waktu dekat.
Dokter Lee sebelumnya dituduh memproduksi dan mendistribusikan produk kesehatan yang tidak memiliki izin resmi serta melanggar peraturan perundang‑undangan di bidang kesehatan. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sampel produk, dokumen produksi, serta catatan transaksi.
Berikut ini rangkuman tuduhan yang akan dihadapi:
- Produksi dan peredaran obat atau suplemen tanpa izin edar.
- Penyalahgunaan gelar kedokteran untuk mempromosikan produk ilegal.
- Pelanggaran Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejati Banten akan menyiapkan jadwal sidang serta mengkoordinasikan dengan Pengadilan Negeri setempat. Sementara itu, tim pembela Lee menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum dan menegaskan hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang adil.
Kasus ini menambah daftar kontroversi terkait praktik medis yang melanggar regulasi di Indonesia, dan menjadi sorotan publik serta regulator kesehatan.




