Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya proyek penyediaan motor listrik bagi Badan Gas Nasional (BGN) senilai lebih dari satu triliun rupiah yang ternyata tidak melibatkan dealer atau bengkel resmi yang aktif. Penyelidikan mengindikasikan potensi korupsi serta dugaan mark‑up harga dalam proses pengadaan.
Latar Belakang Proyek
Proyek ini dimulai pada awal 2023 dengan tujuan mengganti armada kendaraan berbahan bakar fosil milik BGN dengan motor listrik berbasis baterai. Total nilai kontrak yang tercatat mencapai Rp1,05 triliun, melibatkan beberapa vendor lokal yang bersaing untuk menjadi pemasok utama.
Temuan Kejaksaan
- Vendor terpilih, yang dikenal dengan inisial BGN, tidak memiliki jaringan dealer resmi yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.
- Tidak ada bengkel layanan purna jual yang beroperasi secara reguler, sehingga pemeliharaan dan perbaikan kendaraan menjadi tidak terjamin.
- Analisis dokumen pengadaan mengungkap selisih harga antara estimasi awal dan harga akhir mencapai 35 %.
- Beberapa pejabat internal BGN diduga menerima suap untuk memuluskan proses seleksi vendor.
Implikasi dan Reaksi
Kurangnya dealer dan bengkel resmi menimbulkan risiko keamanan bagi pengguna motor listrik, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap program transisi energi bersih. Sementara itu, Kementerian Keuangan menyiapkan audit lanjutan untuk menilai kepatuhan prosedur pengadaan.
Langkah Selanjutnya
| No | Langkah | Penanggung Jawab |
|---|---|---|
| 1 | Audit menyeluruh atas dokumen kontrak | Kejaksaan Agung |
| 2 | Pemeriksaan jaringan dealer dan bengkel | Kementerian Perindustrian |
| 3 | Penuntutan terhadap pihak yang terlibat | Keputusan Pengadilan |
| 4 | Revisi kebijakan pengadaan motor listrik | BGN & Pemerintah |
Pengawasan lebih ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa pada proyek-proyek infrastruktur strategis lainnya. Masyarakat dan lembaga pengawas terus menanti hasil akhir penyelidikan serta tindakan hukum yang akan diambil.




