KPK Kembali Periksa Eks Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Eks Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Frankenstein45.Com – 24 Juni 2026 | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Dirjen Haji Kementerian Agama, Hilman Latief, pada hari Selasa, 23 Juni 2024, untuk menjadi saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang telah dimulai pada akhir tahun 2023, setelah sejumlah laporan mengindikasikan adanya praktik suap dalam alokasi kuota haji.

Hilman Latief, yang menjabat sebagai Dirjen Haji sejak 2020 hingga 2023, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proses penetapan kuota, mekanisme penyerahan kuota kepada biro perjalanan haji (BPH), serta peran pejabat lain yang mungkin terlibat. Pada pertemuan sebelumnya, Hilman telah memberikan keterangan tertulis, namun KPK menilai masih diperlukan klarifikasi tambahan untuk menguatkan temuan.

Berikut rangkaian kronologis kasus hingga pemanggilan terbaru:

  • Desember 2023: Laporan awal muncul melalui media sosial dan whistleblower internal Kemenag, menuding adanya pembayaran tambahan dalam proses alokasi kuota haji.
  • Januari 2024: KPK membuka penyelidikan resmi, mengumpulkan dokumen terkait alokasi kuota, kontrak BPH, dan catatan keuangan.
  • Maret 2024: Hilman Latief dipanggil pertama kali sebagai saksi, memberikan keterangan tertulis mengenai prosedur standar.
  • Mei 2024: Tim penyidik menemukan indikasi transfer dana yang tidak sesuai dengan anggaran resmi, mengarah pada dugaan suap.
  • Juni 2024: KPK kembali memanggil Hilman untuk memberikan keterangan lisan dan menanggapi temuan terbaru.

Reaksi dari Kementerian Agama menegaskan bahwa mereka mendukung proses hukum dan menolak segala bentuk praktik korupsi. Menteri Agama menambahkan bahwa semua prosedur alokasi kuota haji akan terus diawasi secara ketat, termasuk penggunaan sistem digital yang terintegrasi.

Jika terbukti, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta denda administratif. Kasus ini juga menambah tekanan politik pada pemerintah, mengingat kuota haji menjadi salah satu isu sensitif yang melibatkan jutaan jamaah Indonesia.

Pengawasan publik terhadap alokasi kuota haji diperkirakan akan semakin ketat, dengan permintaan transparansi yang kuat dari organisasi keagamaan dan masyarakat luas. KPK menyatakan akan melanjutkan penyelidikan hingga semua fakta terungkap dan pelaku dipertanggungjawabkan.