Frankenstein45.Com – 03 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan aset eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono yang kini berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat MPR RI.
Hal itu dilakukan saat memeriksa anak dan istri Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 2 Juli 2026.
Baca juga:
Baca juga:




