Frankenstein45.Com – 31 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memanggil seorang panitera dan dua orang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penyitaan.
Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan dalam pernyataan KPK:
- Panitera yang dipanggil bertanggung jawab atas administrasi perkara di PN Depok.
- Dua juru sita yang dipanggil berperan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap barang atau aset yang terkait dengan kasus hukum.
- Panggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan nilai sita dan prosedur pelaksanaannya.
- KPK menegaskan tidak ada tuduhan formal hingga proses penyelidikan selesai.
Pihak Pengadilan Negeri Depok menyatakan akan memberikan kemudahan akses bagi KPK dalam proses pemeriksaan dan menegaskan komitmen untuk mematuhi semua prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK terhadap aparatur negara di tingkat daerah, yang terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia.




