Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi intensifnya dengan memeriksa Ono Surono, seorang pejabat yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi tingkat kabupaten. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian aksi KPK yang menargetkan sejumlah kepala daerah dan aparat pemerintahan di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya, termasuk kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo serta Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Latihan Operasi Tangkap Tangan dan Penangkapan
Sejak awal April 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa kabupaten, mengamankan bukti dan menahan puluhan tersangka. Pada 10 April, KPK menggeliat di Tulungagung, menahan 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo, adik kandungnya, serta anggota DPRD setempat. Sehari kemudian, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Tak lama setelah itu, pada 17 April, KPK melakukan penggeledahan di kantor Setda dan beberapa unit kerja di Tulungagung, menyita uang tunai senilai Rp95 juta serta dokumen penting terkait pengadaan dan penganggaran.
Ono Surono Masuk Daftar Pemeriksaan
Dalam konteks tersebut, Ono Surono dipanggil ke kantor KPK pada 18 April untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pemerasan dan suap di lingkungan pemerintah daerah. Menurut informasi yang diperoleh, Ono Surono pernah menjabat sebagai kepala bidang pengadaan di sebuah kabupaten, dan kini menjadi saksi kunci yang dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
Selama pemeriksaan, Ono Surono diminta menjelaskan peranannya dalam proses penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri yang menjadi modus operandi Gatut Sunu. Surat‑surat tersebut, meski sudah bermeterai, tidak mencantumkan tanggal, namun dipergunakan untuk menekan perangkat daerah agar menyerahkan dana secara paksa. KPK mencatat bahwa modus serupa juga terdeteksi dalam penyelidikan kasus Bupati Ade Kuswara, meski detail lengkapnya belum dipublikasikan karena masih dalam tahap investigasi.
Modus Operandi dan Dampak Finansial
Modus yang diungkap KPK meliputi penggunaan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat pemerasan, di mana pejabat daerah diminta membayar uang sebagai “ganti rugi” agar tidak dipaksa mengundurkan diri secara paksa. Pada kasus Tulungagung, Gatut Sunu diduga berhasil mengumpulkan hingga Rp2,7 miliar dari target 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara di Bekasi, penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana alokasi umum yang belum terungkap secara detail.
Penemuan uang tunai sebesar Rp95 juta yang disita KPK di Tulungagung menandakan adanya aliran dana gelap yang belum tercatat dalam laporan keuangan resmi. Dokumen-dokumen yang diambil meliputi kontrak pengadaan, nota pengeluaran, dan catatan anggaran yang akan dianalisis lebih lanjut oleh tim forensik KPK.
Langkah Selanjutnya KPK
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan Ono Surono bersifat intensif dan akan melibatkan analisis data digital, rekaman telepon, serta verifikasi dokumen keuangan. Tim penyidik juga akan melakukan wawancara dengan saksi-saksi lain yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat kabupaten.
Jika bukti yang terkumpul cukup kuat, Ono Surono dapat dijadikan tersangka tambahan atau bahkan saksi utama dalam proses hukum terhadap jaringan korupsi yang melibatkan beberapa kepala daerah. KPK menambahkan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi eksternal, demi menegakkan keadilan dan menegakkan integritas aparatur negara.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan. Dengan memperluas jangkauan investigasi hingga ke pejabat menengah seperti Ono Surono, KPK berupaya menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum korup.
Pemeriksaan Ono Surono diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang jaringan korupsi yang beroperasi di balik layar birokrasi daerah, sekaligus memberikan efek jera bagi pejabat publik yang masih berniat melakukan tindakan melanggar hukum.




