Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | KPK mengumumkan jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Saksi yang dipanggil adalah suami Bupati Pekalongan yang sedang menjabat sebagai anggota DPR RI, Ashraff Abu. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan sebagai bagian dari upaya penyelidikan KPK untuk mengungkap mekanisme penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.
Kasus ini berfokus pada dugaan bahwa pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan tidak sah melalui pengadaan yang tidak transparan, yang diduga melanggar prinsip-prinsip akuntabilitas publik.
- Pengaduan resmi diterima KPK pada awal tahun ini.
- Pemeriksaan saksi direncanakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
- Jika terbukti, dapat berujung pada sanksi pidana dan pemecatan jabatan.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan independen, serta mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga publik.
Reaksi dari pihak terkait beragam. Ashraff Abu menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan secara jujur, sementara Bupati Pekalongan menegaskan bahwa kasus ini tidak mencerminkan kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan. Masyarakat dan aktivis anti‑korupsi menuntut transparansi penuh serta langkah tegas terhadap pelaku.
Jika hasil penyelidikan menguatkan tuduhan, implikasinya dapat meluas ke ranah politik regional, mempengaruhi citra partai politik terkait, serta menambah tekanan pada upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.




