KPK Selidiki Dugaan Wali Kota Madiun Nonaktif Minta CSR ke Pengembang
KPK Selidiki Dugaan Wali Kota Madiun Nonaktif Minta CSR ke Pengembang

KPK Selidiki Dugaan Wali Kota Madiun Nonaktif Minta CSR ke Pengembang

Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri tuduhan bahwa mantan Wali Kota Madiun yang telah diberhentikan secara administratif meminta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dari sebuah perusahaan pengembang. Menurut laporan, permintaan tersebut dilakukan melalui perantara setelah pejabat tersebut tidak lagi menjabat.

Berikut kronologi singkat yang dikumpulkan KPK:

  • Juli 2023: Wali Kota Madiun resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena dugaan pelanggaran kode etik.
  • Agustus‑September 2023: Pihak mantan wali kota menghubungi pihak pengembang properti dengan alasan ingin menyalurkan dana CSR untuk program sosial di kota.
  • Oktober 2023: Pengembang menolak dan melaporkan permintaan tersebut kepada otoritas.
  • November 2023: KPK menerima laporan dan membuka penyelidikan formal.

KPK menegaskan bahwa permintaan dana CSR oleh pejabat publik, terutama yang tidak lagi menjabat, dapat termasuk dalam tindak pidana gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan. Jika terbukti, mantan wali kota dapat dikenai sanksi pidana serta denda sesuai Undang‑Undang Anti‑Korupsi.

Pihak kepolisian juga diminta untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan yang memfasilitasi aliran dana tersebut. Sementara itu, KPK belum mengungkapkan identitas perusahaan pengembang yang terlibat, demi menjaga kerahasiaan penyelidikan.

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi yang menimpa pejabat daerah di Jawa Timur, menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik.