Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan serah terima dua unit apartemen yang sebelumnya disita sebagai barang rampasan negara kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada hari Senin, 20 April 2026. Kedua properti tersebut berlokasi di kawasan strategis Jakarta Selatan dan dinilai dengan total nilai sekitar Rp3,52 miliar.
Serah terima dilakukan di ruang rapat KPK yang dihadiri oleh Ketua KPK, Budi Waseso, serta Kepala Lemhannas, Letnan Jenderal (Purn) Agus Harimurti. Kedua pejabat menyampaikan harapan bahwa apartemen ini akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung fungsi Lemhannas dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ketahanan nasional.
Berikut rincian singkat mengenai dua unit apartemen yang diserahkan:
- Lokasi: Jalan Kebon Sirih, Jakarta Selatan
- Luas: 120 m² per unit
- Fasilitas: 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan area parkir pribadi
- Nilai pasar: Rp1,76 miliar per unit
KPK menegaskan bahwa proses penyitaan dan penjualan barang rampasan negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, serta melalui lelang terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Apartemen ini sebelumnya merupakan bagian dari aset yang terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Penyerahan properti kepada Lemhannas diharapkan dapat mengurangi beban anggaran lembaga dalam penyediaan fasilitas akomodasi bagi personel dan peserta pelatihan. Lemhannas berencana menjadikan apartemen tersebut sebagai rumah dinas serta tempat menginap bagi narasumber eksternal yang berpartisipasi dalam program-programnya.
Dengan langkah ini, KPK menunjukkan komitmen terus‑menerus dalam memanfaatkan barang hasil penyitaan untuk kepentingan publik, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga negara dalam upaya pemberantasan korupsi.




