Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyerahkan berkas penyelidikan terkait dugaan korupsi alokasi kuota haji yang melibatkan mantan pejabat Yaqut Qoumas, setelah dokter mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatannya telah kembali stabil.
Kasus ini pertama kali terungkap pada awal tahun ketika sejumlah laporan publik menuding adanya penyalahgunaan kuota haji untuk kepentingan pribadi. Investigasi KPK menemukan indikasi adanya transaksi tidak sah yang melibatkan perantara dan sejumlah pejabat birokrasi.
- Objek penyelidikan: alokasi kuota haji yang seharusnya disalurkan kepada jamaah yang berhak.
- Terduga pelaku utama: Yaqut Qoumas beserta beberapa rekan kerja di Kementerian Agama.
- Kerugian negara: diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun proses hukum sempat terhambat karena Yaqut Qoumas mengalami masalah kesehatan serius dan harus dirawat intensif selama beberapa minggu. Setelah melewati masa perawatan, dokter menyatakan bahwa kondisi fisiknya kini memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum.
KPK menjelaskan bahwa dokumen investigasi lengkap, termasuk bukti rekaman, dokumen alokasi kuota, dan saksi, akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Pihak Kejaksaan diperkirakan akan mengajukan dakwaan dalam waktu dekat.
Pengamat politik menilai bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang sensitif seperti haji. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar publik tetap percaya pada lembaga penegak hukum.




