Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerima usulan untuk memberikan ruang produksi rokok dengan harga terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap tingginya harga rokok akibat kenaikan cukai dan pajak. Namun, langkah ini menuai penolakan keras dari sejumlah pihak, termasuk aktivis kesehatan, organisasi masyarakat sipil, dan sejumlah pengamat ekonomi.
Penolakan utama berfokus pada potensi peningkatan konsumsi rokok di segmen ekonomi lemah, yang dapat memperburuk beban kesehatan masyarakat dan menambah beban biaya perawatan kesehatan negara. Kelompok anti tembakau menilai bahwa kebijakan semacam itu akan menimbulkan paradoks, yaitu mempermudah akses rokok bagi yang paling rentan terhadap kecanduan.
Di sisi lain, ekonom terkemuka mengingatkan akan risiko downtrading yang semakin menguat. Downtrading merujuk pada pergeseran konsumen dari produk rokok premium ke produk berharga lebih rendah ketika daya beli menurun. Menurut mereka, bila pemerintah membuka jalur produksi rokok murah, konsumen berpenghasilan rendah yang sebelumnya masih mengonsumsi rokok dengan harga menengah akan beralih ke varian yang lebih murah, meningkatkan total volume penjualan rokok secara keseluruhan.
- Penurunan daya beli: Inflasi yang terus meningkat dan tekanan pada pendapatan rumah tangga memaksa konsumen menyesuaikan pilihan produk.
- Peningkatan permintaan rokok murah: Data pasar menunjukkan bahwa segmen rokok dengan harga di bawah Rp10.000 terus tumbuh sejak 2022.
- Risiko kesehatan: Produk rokok murah biasanya mengandung kadar tar dan nikotin yang tidak jauh berbeda, namun konsumen cenderung mengonsumsinya lebih banyak karena harganya terjangkau.
Ekonom menambahkan bahwa efek downtrading tidak hanya meningkatkan penjualan rokok, tetapi juga mengurangi efektivitas kebijakan pajak yang bertujuan menurunkan konsumsi tembakau. Jika basis konsumen bergeser ke produk yang lebih murah, pendapatan negara dari cukai rokok dapat tergerus, padahal dana tersebut penting untuk program kesehatan.
Pemerintah menegaskan bahwa prioritas kebijakan tetap pada pengendalian konsumsi tembakau melalui regulasi cukai yang progresif dan kampanye anti rokok. Menurut Kementerian Keuangan, usulan rokok murah tidak sejalan dengan strategi kesehatan nasional dan target penurunan prevalensi merokok yang telah ditetapkan.
Dengan penolakan yang luas, usulan produksi rokok murah diperkirakan akan tetap berada di meja diskusi tanpa implementasi. Para pengamat menilai bahwa fokus ke arah penguatan regulasi cukai, peningkatan harga rokok secara bertahap, serta edukasi masyarakat masih menjadi jalan paling efektif untuk menurunkan tingkat merokok di Indonesia.




