KPK Sita Safe Deposit Box di Bank Medan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap DJBC
KPK Sita Safe Deposit Box di Bank Medan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap DJBC

KPK Sita Safe Deposit Box di Bank Medan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap DJBC

Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebuah safe deposit box (SDB) yang berada di sebuah bank di Medan. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai dua miliar rupiah. Penyelidikan ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Berikut rangkaian kejadian yang diketahui:

  • Penemuan indikasi adanya barang bukti dalam bentuk surat-surat dan dokumen keuangan yang disimpan di SDB.
  • KPK mengirim tim penyidik ke bank pada tanggal 24 April 2024 dan mengamankan kotak penyimpanan tersebut.
  • Barang bukti yang ditemukan diperkirakan berhubungan dengan transaksi impor yang diduga melibatkan suap kepada petugas DJBC.

Kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan KPK terhadap jaringan korupsi di sektor impor, di mana sejumlah importir diduga memberikan gratifikasi kepada pejabat bea cukai untuk mempercepat proses clearance barang.

Pejabat DJBC yang menjadi subjek penyelidikan belum secara resmi diumumkan, namun sumber internal menyebutkan bahwa nama-nama yang terlibat berada pada tingkatan menengah hingga tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti yang dapat memperkuat dakwaan dalam proses penuntutan. Seluruh prosedur penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pihak bank dan otoritas keuangan setempat.

Reaksi dari pihak bank di Medan menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama penuh dengan penyidik dan menegaskan komitmen untuk menjaga integritas sistem perbankan. Sementara itu, kalangan masyarakat dan organisasi anti‑korupsi mengapresiasi langkah KPK sebagai upaya konkret dalam memberantas praktik suap di sektor impor.

Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, serta sanksi administratif sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan terkait lainnya.