KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp 35,7 Miliar
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp 35,7 Miliar

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Rp 35,7 Miliar

Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung pemerintah Kabupaten Lamongan. Penyidikan mengungkapkan adanya penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara senilai sekitar Rp35,7 miliar.

  • Pejabat struktural – diduga menyetujui anggaran tanpa melalui prosedur yang sah.
  • Kontraktor – diduga menandatangani kontrak fiktif dengan nilai melebihi rencana anggaran.
  • Akuntan – diduga memfasilitasi pencatatan fiktif dan pemindahan dana.

Kasus ini bermula ketika KPK menerima laporan tentang dugaan indikasi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung pemerintahan yang direncanakan pada tahun 2020. Selama proses verifikasi, auditor menemukan selisih signifikan antara nilai kontrak yang tercatat dan nilai realisasi fisik proyek.

Berikut rangkaian kronologis singkat yang berhasil dihimpun KPK:

  1. 2020 – Pengesahan rencana pembangunan gedung dengan anggaran Rp30 miliar.
  2. 2021 – Penandatanganan kontrak dengan perusahaan konstruksi bernama PT. XYZ (nama samaran), nilai kontrak naik menjadi Rp45 miliar.
  3. 2022 – Penyelesaian sebagian pekerjaan, namun laporan fisik hanya mencakup 40% progres, sementara nilai pembayaran mencapai 80% dari total kontrak.
  4. 2023 – KPK memulai penyidikan setelah temuan audit internal menimbulkan kecurigaan.
  5. April 2024 – Penetapan tiga tersangka dan penahanan mereka di kantor KPK.

Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp35,7 miliar merupakan selisih antara nilai anggaran yang dialokasikan dan nilai yang sebenarnya dapat dipertanggungjawabkan. KPK menyatakan bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap sejumlah dokumen keuangan, rekening bank, serta aset bergerak yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pihak kepolisian dan kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang setara dengan nilai kerugian negara.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah serta komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan publik.