Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 30 Maret 2026, resmi menetapkan dua tersangka baru dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penetapan ini menandai langkah signifikan setelah serangkaian penahanan mantan pejabat tinggi Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Penyelidikan KPK bermula pada 9 Agustus 2025 ketika lembaga tersebut mulai menyidik dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Gus Alex sebagai tersangka utama. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengungkapkan kerugian negara akibat skema tersebut mencapai Rp622 miliar.
Investigasi mengidentifikasi adanya pertemuan antara pejabat Kementerian Agama dan perwakilan asosiasi travel, yang menghasilkan keputusan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 kuota menjadi dua bagian sama rata: 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Skema ini memberikan keuntungan finansial signifikan bagi biro travel yang berada di bawah naungan Kesthuri.
Penetapan Tersangka Baru: Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diperoleh mencakup rekaman pertemuan, catatan komunikasi, serta aliran dana yang mengindikasikan adanya suap. Menurutnya, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba terlibat aktif dalam mengatur alokasi kuota tambahan serta memberikan uang suap kepada pejabat Kemenag, termasuk mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan mantan Menteri Agama.
- Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex dan USD 5.000 serta SAR 16.000 kepada Hilman Latief.
- Asrul Aziz Taba diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex sebagai imbalan atas pengaturan kuota khusus.
Akibat skema tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024, sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh total keuntungan tidak sah Rp40,8 miliar.
Potensi Penetapan Tersangka Lain: Fuad Hasan Masyhur dan Hilman Latief
Selain dua tersangka yang telah ditetapkan, KPK juga menyatakan bahwa Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour, dan Hilman Latief, mantan Dirjen PHU, berada dalam tahap akhir proses pengumpulan bukti. Deputi Asep menegaskan bahwa penetapan status tersangka bagi keduanya menunggu terpenuhinya syarat hukum, khususnya kecukupan alat bukti minimal dua item yang kuat.
Jika kedua tokoh tersebut ditetapkan sebagai tersangka, maka lingkaran kasus korupsi kuota haji akan meluas mencakup baik pelaku swasta maupun pejabat publik, menegaskan sifat sistemik dari praktik korupsi ini.
Reaksi dan Dampak Politik
Penetapan Ismail dan Asrul mendapat sorotan luas dari publik dan kalangan politik. Keluarga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil sempat mengajukan permohonan tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan pada 19 Maret 2026, namun pada 24 Maret Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK. Dinamika ini memperlihatkan tekanan kuat dari KPK untuk menuntaskan kasus tanpa intervensi eksternal.
Pengungkapan aliran dana suap serta keuntungan tidak sah menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem penyaluran kuota haji, yang selama ini dijaga sebagai aset strategis negara. Para pengamat menilai bahwa tindakan tegas KPK dapat menjadi contoh bagi lembaga pengawas lain dalam memberantas praktik korupsi di sektor keagamaan.
Langkah Selanjutnya KPK
KPK menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dengan fokus pada penggalian bukti tambahan, termasuk analisis keuangan dan pelacakan alur dana lintas negara. Lembaga tersebut juga berkomitmen untuk mempercepat proses penuntutan, guna memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di bidang haji.
Dengan penetapan tersangka baru serta potensi penetapan bos Maktour dan mantan Dirjen Haji, kasus korupsi kuota haji 2023-2024 semakin mendekati titik akhir penyelidikan. Masyarakat diharapkan dapat menantikan hasil akhir yang transparan serta upaya pemulihan kerugian negara yang signifikan.




