Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Pemkab Muara Enim) diduga menyiapkan dana suap untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berasal dari salah satu rekanan proyek daerah. Penyataan ini muncul dalam rapat koordinasi internal KPK yang membahas tindak lanjut beberapa kasus korupsi di tingkat daerah.
Beberapa poin penting yang disorot oleh KPK antara lain:
- Rekanan yang dimaksud merupakan perusahaan kontraktor yang sedang mengerjakan proyek infrastruktur di wilayah Muara Enim.
- Anggaran yang menjadi objek penyelidikan meliputi dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan operasional (BOP) yang dialokasikan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum.
- Pejabat Pemkab yang terlibat diduga memiliki akses langsung ke BPK melalui jaringan pribadi, sehingga memudahkan proses penawaran suap.
KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan internal BPK. Penyidikan kini berada pada tahap pengumpulan bukti, termasuk rekaman percakapan, catatan keuangan, dan saksi mata.
Pihak Pemkab Muara Enim belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil di daerah menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di tingkat kabupaten yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap indikasi suap, terutama yang menyangkut lembaga pengawas keuangan seperti BPK.




