Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rokhmin Dahuri, mengajukan usulan agar program pengadaan kapal perikanan modern diarahkan secara khusus untuk memperkuat upaya pencegahan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Menurut Rokhmin, kapal-kapal tradisional yang saat ini banyak digunakan nelayan kurang memadai dalam mengawasi dan melindungi hasil tangkapan dari aksi pencurian.
Rokhmin menekankan bahwa modernisasi armada perikanan tidak hanya berfungsi meningkatkan efisiensi penangkapan, tetapi juga harus dilengkapi dengan teknologi pemantauan yang dapat mendeteksi kegiatan ilegal di laut. Ia menyoroti beberapa poin utama yang perlu dipertimbangkan dalam proses pengadaan, antara lain:
- Penggunaan sistem GPS dan AIS (Automatic Identification System) untuk pelacakan posisi kapal secara real‑time.
- Pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan sensor radar yang mampu mengidentifikasi pergerakan kapal asing atau non‑resmi.
- Integrasi data dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk respons cepat.
- Penerapan standar keamanan dan pelatihan bagi awak kapal dalam mengidentifikasi serta melaporkan aktivitas pencurian.
Rokhmin juga mengingatkan bahwa pencurian ikan tidak hanya merugikan nelayan kecil, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional dan menurunkan pendapatan negara dari sektor perikanan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah bersama lembaga terkait untuk meninjau kembali kebijakan pengadaan kapal sehingga fokus pada kemampuan pengawasan dan pencegalan kejahatan maritim.
Dalam pertemuan tersebut, Rokhmin menunggu tanggapan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengenai rencana implementasi teknologi modern pada armada baru. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi kebijakan lain yang bertujuan meningkatkan keamanan serta keberlanjutan sektor perikanan Indonesia.




