Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | KPK mengumumkan pada Jumat, 30 Januari 2026, bahwa penyidik telah menyita uang senilai satu juta dolar Amerika Serikat yang diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024.
Latarnya
Kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023‑2024 kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi tentang aliran dana sebesar USD 1 juta. Informasi ini pertama kali disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Peran Zainal Abidin
Menurut keterangan yang didapatkan oleh tim penyidik, Zainal Abidin (ZA), seorang komisaris independen PT Sucofindo sekaligus kader muda Nahdlatul Ulama, berfungsi sebagai perantara penyerahan uang kepada sejumlah anggota Pansus. ZA telah dipanggil sebagai saksi pada 4 September 2025 dan kembali diperiksa pada 13 April 2026 oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Taufik menegaskan bahwa uang tersebut masih berada “di perantara (ZA)” dan belum diterima oleh anggota Pansus. Ia menambahkan, “Informasi bahwa uang sudah digunakan atau sudah dicicil pengembaliannya akan kami dalami lebih lanjut.”
Keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka utama dalam penyelidikan ini. Penyidik mencatat bahwa uang satu juta dolar tersebut dipersiapkan oleh Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), yang kemudian menyerahkannya kepada ZA.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa upaya pemberian uang tersebut terjadi bersamaan dengan pembentukan Pansus Haji dan proses sidangnya. “Jumlahnya sekitar satu juta dolar AS, tapi ditolak,” ujarnya pada 12 Maret 2026.
Penetapan Tersangka Lain
Selain Yaqut, KPK menambahkan dua tersangka dari sektor swasta:
- Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
- Asrul Aziz Taba – Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Kedua tersangka tersebut diduga berperan dalam mengalirkan atau menyalurkan dana kepada perantara yang kemudian menyalurkan uang ke anggota Pansus.
Langkah Penyidikan Selanjutnya
KPK menyatakan akan menelusuri jejak uang secara menyeluruh, termasuk memanggil pemberi, perantara, dan calon penerima uang. Budi Prasetyo menekankan pentingnya konfirmasi fakta, “Kami akan menelusuri, mengonfirmasi terkait apakah informasi itu fakta,” katanya pada 28 April 2026.
Tim penyidik juga berencana memeriksa dokumen keuangan PT Sucofindo, PT Makassar Toraja, dan PT Raudah Eksati Utama, serta menelusuri alur dana melalui rekening bank yang terkait dengan ZA.
Reaksi Politik dan Publik
Pengungkapan ini menimbulkan gelombang kritik tajam dari kalangan legislatif dan masyarakat sipil. Beberapa anggota DPR menuntut transparansi penuh dan mengusulkan pembentukan komisi khusus untuk memantau proses penyidikan. Organisasi anti‑korupsi menilai kasus ini sebagai indikator adanya praktik suap yang masih menggerogoti institusi negara.
Di sisi lain, pihak KPK menegaskan independensinya dan menolak segala tudingan intervensi politik, menambahkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa tekanan eksternal.
Dengan penyitaan uang dan penetapan tersangka baru, KPK berharap dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di sektor haji, serta memberikan efek jera bagi pihak‑pihak yang berusaha mempengaruhi kebijakan publik melalui cara-cara ilegal.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi aktif. Penyidik berjanji akan terus memperbarui temuan baru, termasuk kemungkinan adanya uang tambahan atau bukti lain yang dapat memperkuat dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Zainal Abidin, serta para tersangka swasta.
Jika terbukti, skema pemberian uang sebesar satu juta dolar ini dapat menambah deretan kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi dan menimbulkan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan eksekutif.




