Frankenstein45.Com – 17 Mei 2026 | Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan langkah-langkah intensif untuk memperketat pengawasan hewan kurban menjelang perayaan Idul Adha.
Pengawasan meliputi inspeksi langsung di pasar tradisional, pasar modern, serta lokasi penampungan hewan. Tim gabungan yang terdiri dari petugas KPKP, Dinas Kesehatan, Polri, dan Satpol PP akan melakukan pemeriksaan fisik, penimbangan, dan verifikasi sertifikasi kesehatan hewan.
- Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan suhu tubuh, kondisi kulit, serta tes laboratorium untuk penyakit menular.
- Hewan yang tidak memenuhi standar kebersihan atau memiliki riwayat penyakit akan dilarang untuk dijual dan dijadikan kurban.
- Penetapan harga minimum berbasis bobot dan kualitas guna mencegah praktik spekulasi.
- Pemberian sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin usaha bagi pelaku yang melanggar.
Pengawasan ini dimulai sejak awal bulan Dzulhijjah dan akan berlanjut hingga hari raya Idul Adha. Diharapkan dengan langkah ini, masyarakat dapat melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat, layak, dan sesuai dengan standar agama serta kesehatan masyarakat.







