Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut dengan optimisme usulan revisi Undang-Undang (UU) Anti-Monopoli yang dirancang untuk menanggapi perubahan cepat dalam ekonomi digital. Gopera Panggabean, komisioner KPPU, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menjaga persaingan sehat di era platform online, e-commerce, dan layanan digital lainnya.
Usulan revisi mencakup beberapa poin utama, antara lain:
- Penambahan definisi layanan digital dan platform online dalam ruang lingkup UU.
- Peningkatan wewenang KPPU untuk mengawasi praktik antikompetitif yang terjadi di pasar digital.
- Penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran yang berdampak pada konsumen dan pelaku usaha kecil.
- Penguatan koordinasi antara KPPU dengan regulator sektor lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Gopera menekankan bahwa dinamika ekonomi digital menuntut regulasi yang fleksibel namun tetap tegas. Ia mencontohkan kasus-kasus terbaru di mana perusahaan platform menguasai pasar melalui algoritma penetapan harga dan praktik eksklusif yang dapat merugikan kompetitor.
Selain itu, KPPU mengusulkan agar prosedur pemeriksaan dan penyelidikan dapat dipercepat, mengingat kecepatan inovasi teknologi yang dapat membuat pelanggaran bersifat sementara namun berdampak luas. Revitalisasi UU Anti-Monopoli diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya startup dan UMKM yang bergantung pada ekosistem digital.
Para pakar hukum dan ekonomi menyambut baik inisiatif revisi ini, namun menekankan perlunya konsultasi luas dengan semua pemangku kepentingan. Mereka mengingatkan agar regulasi tidak menghambat inovasi, melainkan menciptakan arena persaingan yang adil.
KPPU menyatakan komitmen untuk terus memantau perkembangan revisi tersebut dan siap memberikan masukan teknis selama proses legislasi. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan UU Anti-Monopoli yang baru akan menjadi landasan kuat dalam mengatur persaingan di dunia digital Indonesia.




