Krisis Hukum di Solo: 19 Advokat PB XIV Purboyo Tiba-tiba Mundur dari Sidang Gugatan Penggantian Nama
Krisis Hukum di Solo: 19 Advokat PB XIV Purboyo Tiba-tiba Mundur dari Sidang Gugatan Penggantian Nama

Krisis Hukum di Solo: 19 Advokat PB XIV Purboyo Tiba-tiba Mundur dari Sidang Gugatan Penggantian Nama

Frankenstein45.Com – 22 April 2026 | Solo, 21 April 2026 – Sebuah gejolak hukum kembali melanda Keraton Kasunanan Surakarta setelah sembilan belas advokat yang mewakili Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo secara mendadak mengundurkan diri dari persidangan gugatan penggantian nama keraton di Pengadilan Negeri Surakarta. Kejadian ini menambah kepanikan di kalangan pendukung kubu Purboyo, yang telah lama berseteru dengan kubu Pakubuwono XIV Hangabehi mengenai warisan takhta dan pengelolaan budaya warisan kerajaan.

Latar Belakang Gugatan

Pertikaian bermula ketika Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Solo. Penunjukan ini dipandang oleh pihak Purboyo sebagai pelanggaran atas hak waris mereka dan menimbulkan dugaan intervensi pemerintah dalam urusan internal kerajaan.

Menanggapi SK tersebut, kuasa hukum Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan pada Januari 2026. Ia menegaskan, jika tidak ada respons dalam jangka waktu 90 hari, langkah hukum akan ditempuh. Sesuai dengan pernyataannya, pada 16 April 2026, Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Kuasa hukum yang mewakili penggugat dalam gugatan tersebut adalah Ardi Sasongko.

Perkembangan di Pengadilan Surakarta

Setelah gugatan diajukan, persidangan lanjutan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Surakarta untuk membahas permohonan perubahan nama keraton yang dianggap tidak sah oleh pihak Purboyo. Pada awal proses, 19 advokat yang tergabung dalam tim hukum Purboyo melaporkan kesiapan mereka untuk menuntut keabsahan hak waris serta menolak penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana. Namun, pada tanggal 20 April 2026, secara serentak, seluruh tim advokat tersebut mengirimkan surat penarikan diri kepada ketua pengadilan.

Alasan resmi yang diberikan dalam surat tersebut menyebutkan “ketidaksesuaian prosedur internal dan pertimbangan etika profesional”. Namun, banyak pihak menduga adanya tekanan politik atau tawaran penyelesaian di balik layar. Juru bicara Tedjowulan, KGPH Suryo Wicaksono, menanggapi dengan santai, “Monggo kalau memang merasa apa jagoan ya digugat saja ke pengadilan,” sambil menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah.

Dampak Terhadap Tiga Perkara Lain

  • Gugatan Penggantian Nama Keraton Solo – Tanpa tim advokat yang kuat, proses pengajuan permohonan perubahan nama terancam mengalami penundaan signifikan.
  • Gugatan terhadap Menteri Kebudayaan – Penarikan diri advokat menurunkan tekanan hukum terhadap Fadli Zon, berpotensi memperlemah posisi Purboyo di PTUN Jakarta.
  • Perselisihan Warisan Tahta – Kekuatan hukum yang lemah dapat memicu eskalasi konflik antara kubu Purboyo dan Hangabehi, berpotensi memicu kerusuhan di kalangan pecinta budaya Solo.

Reaksi Publik dan Analisis Pakar

Masyarakat Solo yang sangat menghargai tradisi keraton menanggapi peristiwa ini dengan campuran keprihatinan dan kebingungan. Beberapa kalangan mengkritik pemerintah atas intervensi yang dianggap berlebihan, sementara yang lain mendukung langkah Menteri Kebudayaan yang dinilai proaktif dalam melestarikan warisan budaya.

Ahli hukum tata negara, Dr. Budi Santoso, menilai bahwa penarikan diri tim advokat secara massal dapat menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi peradilan dan potensi tekanan eksternal. “Jika proses hukum tidak dapat berjalan dengan tim pembela yang kompeten, maka keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan akan terhambat,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Pihak Purboyo kini harus mencari pengganti advokat yang mampu melanjutkan perjuangan hukum mereka, baik di tingkat pengadilan negeri maupun PTUN. Sementara itu, Kementerian Kebudayaan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan dialog dengan semua pihak terkait, termasuk perwakilan keraton, guna mencari penyelesaian damai.

Dalam beberapa minggu ke depan, diperkirakan akan ada pertemuan mediasi yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan (BPK), dengan harapan dapat menemukan titik temu antara kebijakan pemerintah dan hak waris tradisional. Keberhasilan mediasi ini akan sangat menentukan apakah Solo dapat kembali tenang atau justru terjerat dalam konflik berkepanjangan.

Situasi ini menjadi contoh nyata bagaimana dinamika politik, budaya, dan hukum dapat berinteraksi secara kompleks, menuntut solusi yang mengedepankan kepentingan bersama serta menjaga kelestarian identitas budaya lokal.