Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Afandin ditangkap saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Baca juga:
Sebelumnya, Afandin telah menjadi sorotan publik karena pergerakan KPK yang semakin intensif terhadapnya.
Kronologi peristiwa ini dimulai ketika KPK mulai menyelidiki dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh Afandin.
Baca juga:
Kemudian, KPK menetapkan Afandin sebagai tersangka dan memutuskan untuk menangkapnya.
Hasil penyelidikan KPK menemukan uang di jok mobil Afandin, yang dianggap sebagai bukti kuat atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga:




