Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengungkap adanya dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar di wilayah Jakarta Barat. Penemuan ini terjadi setelah serangkaian inspeksi lapangan yang melibatkan tim teknis KSP bersama Badan Gizi Nasional (BGN).
- Penyimpanan bahan makanan yang tidak sesuai suhu yang direkomendasikan.
- Kurangnya dokumentasi lengkap mengenai pemasok dan tanggal kedaluwarsa.
- Distribusi produk gizi yang tidak terkontrol, sehingga mengancam kualitas layanan kepada penerima manfaat.
Setelah temuan tersebut disampaikan, BGN segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua SPPG. Sanksi yang diberlakukan mencakup pencabutan sementara izin operasional, denda administratif, serta perintah untuk melakukan perbaikan struktural dan prosedural dalam jangka waktu yang ditentukan.
Berikut rangkuman tindakan yang diambil:
- Penangguhan izin operasional selama 30 hari.
- Pembayaran denda sebesar Rp 500 juta per unit.
- Wajib menyusun rencana perbaikan dan melaporkannya kepada BGN dalam 14 hari.
Jenderal Dudung menekankan pentingnya kepatuhan standar gizi bagi keberlangsungan program bantuan sosial. Ia menambahkan bahwa KSP akan terus melakukan pemantauan intensif untuk memastikan tidak ada penyimpangan serupa di masa mendatang.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan SPPG serta melindungi hak penerima manfaat yang sangat bergantung pada program gizi pemerintah.




