Frankenstein45.Com – 13 April 2026 | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat Jakarta dalam mengurus SIM tanpa harus mengunjungi kantor polisi.
Program ini akan dilaksanakan pada hari Senin, 15 April 2026 di lima lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, sehingga pengendara dapat memilih titik terdekat untuk mengurus perpanjangan, penggantian, atau pembuatan SIM baru.
Lokasi Layanan
- Polsek Kebayoran Lama, Jalan Pangeran Antasari No. 1, Kebayoran Lama.
- Polsek Cakung, Jalan Raya Cakung No. 45, Cakung.
- Polsek Pulogadung, Jalan Raya Pulogadung No. 12, Pulogadung.
- Polsek Kramat Jati, Jalan Kramat Jati No. 88, Kramat Jati.
- Polsek Cempaka Putih, Jalan Cempaka Putih No. 33, Cempaka Putih.
Persyaratan Umum
| Jenis Layanan | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| Perpanjangan SIM A/B/C | SIM lama, KTP elektronik, pas foto 3×4 (2 lembar) |
| Penggantian SIM Hilang/Rusak | Surat kehilangan/polis, KTP elektronik, pas foto 3×4 (2 lembar) |
| Pembuatan SIM Baru | KTP elektronik, KK, pas foto 3×4 (2 lembar), bukti tes psikotes (jika diperlukan) |
Langkah-Langkah Pengurusan
- Datang ke salah satu lokasi layanan pada jam operasional (08.00‑15.00 WIB).
- Ambil nomor antrian di loket layanan SIM Keliling.
- Serahkan dokumen sesuai jenis layanan kepada petugas.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi (bisa menggunakan tunai atau e‑money).
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SIM. Biasanya selesai dalam 30‑45 menit.
Setelah SIM selesai dicetak, petugas akan menyerahkan SIM baru beserta tanda terima. Pengendara diharapkan mengecek data pribadi pada SIM sebelum meninggalkan loket.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kemudahan dan kepuasan publik dalam mengurus dokumen mengemudi, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau kesulitan mengakses kantor polisi utama.




