Mabes TNI Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Mabes TNI Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Mabes TNI Hormati Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Komando Utama Angkatan Darat (Mabes TNI) secara resmi menyatakan penghormatan terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan praperadilan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa wartawan Andrie Yunus.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa penahanan Andrie Yunus selama proses penyidikan tidak melanggar hak konstitusionalnya, serta menolak upaya pembebasan sementara yang diajukan oleh tim pembelaannya.

Dalam pernyataannya, Mabes TNI menekankan pentingnya menghormati proses peradilan dan menegakkan supremasi hukum. Pihak TNI siap mendukung penegakan hukum yang berlandaskan pada aturan yang berlaku.

Polda Metro Jaya, selaku penyidik utama, menyatakan akan melanjutkan penyidikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Penyidikan mencakup identifikasi pelaku, motive, serta upaya mengamankan bukti-bukti yang relevan untuk proses persidangan selanjutnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada tahun 2022, telah menarik perhatian publik luas karena melibatkan serangan terhadap kebebasan pers. Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dengan harapan agar keadilan dapat tercapai bagi korban dan masyarakat.

Berikut rangkuman poin-poin penting terkait keputusan praperadilan dan langkah selanjutnya:

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan, menolak permohonan pembebasan sementara Andrie Yunus.
  • Mabes TNI menyatakan hormat terhadap keputusan tersebut dan menegaskan komitmen terhadap supremasi hukum.
  • Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan, termasuk pengumpulan bukti dan identifikasi pelaku.
  • Kasus ini menjadi sorotan nasional terkait perlindungan terhadap wartawan dan kebebasan pers.