Frankenstein45.Com – 21 April 2026 | Mahfud Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, menyoroti penangkapan seorang aktivis yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan kemudian dipolisikan. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang sehat.
Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan lembaga hak asasi manusia dan organisasi sipil, yang mengingatkan akan bahaya efek menakut‑nanti (chilling effect) bila kritik publik dijadikan dasar tindakan pidana.
Mahfud menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan pidana, karena hal tersebut dapat merusak fondasi demokrasi dan menghambat partisipasi warga.
Ia mengharapkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan menekankan pentingnya dialog konstruktif antara pemerintah dan masyarakat.
- Menjaga ruang publik bagi kritik yang sehat.
- Menghindari penggunaan hukum pidana untuk menyudutkan aktivis.
- Meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum.
- Memberikan perlindungan bagi kebebasan berpendapat.
Harapannya, dengan mengedepankan prinsip kebebasan berpendapat, demokrasi Indonesia dapat terus berkembang tanpa tekanan berlebih terhadap para pengkritik.




